Telp: (0719) 91289 diskan@beltim.go.id

Kenalan yuk dengan QRIS atau Quick Response Code Indonesia Standard

Apa yang dimaksud dengan QRIS?

QRIS memiliki kepanjangan Quick Response Code Indonesian Standard. QRIS ini adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code yang kalian lakukan lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Apa saja model pembayaran yang bisa dilakukan dengan QRIS?

Menggunakan QRIS bisa melalui 2 metode, yaitu Merchant Presented Mode dan Customer Presented Mode. Maksudnya apa sih? Maksudnya, QR Code-nya bisa diberikan oleh merchant atau tempat kalian sedang melakukan transaksi, baik itu di tent card yang ada di meja kasir, maupun di alat pemindai QR Code yang disediakan oleh penyedia QR Code, atau dari struk transaksi. Atau… Kalian sendiri yang menunjukkan QR Code pada layar ponsel untuk dapat di-scan oleh alat QR Scanner yang tersedia di tiap lokasi transaksi. Biasanya sih QR Code yang tertera di ponsel kamu itu bisa kalian akses melalui aplikasi penyedia layanan QR Code-nya.

Dimana saja pembayaran yang bisa dilakukan dengan QRIS Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur?

Pembayaran melalui QRIS Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur dapat dilakukan antara lain:

1. Melalui Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur;

2. Melalui UPT Pengolahan Hasil Perikanan di Desa Gantung;

3. Melalui UPT Balai Perikanan Budidaya di Desa Mempaya;

4. Melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Baru Manggar.

Apa saja pembayaran yang bisa dilakukan dengan QRIS Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur?

Pembayaran yang dilakukan dengan QRIS Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur antara lain:

1. Retribusi penyewaan tanah dan bangunan

– Sewa gedung Galery Nyiur Melambai;

– Sewa tanah bangunan Cool Room Batu Itam;

– Sewa tanah bangunan Cool Room Batu Kampit;

– Sewa tanah bangunan Cool Stroge Manggar;

– Sewa tanah bangunan Pabrik Es Dendang;

– Sewa tanah bangunan Kawasan TPI Manggar;

– Sewa tanah tempat SPDN.

2. Retribusi pemakaian ruangan

– Gudang Perikanan TPI Manggar.

3. Retribusi pemakaian alat

– Alat selam lengkap;

– Isi tabung selam;

– Keramba Jaring Apung (KJA).

4. Retribusi penyediaan tempat pelelangan

– Tempat Pelelangan Ikan.

5. Hasil penjualan biota perairan

– Hasil penjualan UPT Balai Perikanan Budidaya;

– Hasil penjualan UPT Pengolahan Hasil Perikanan.

6. Pendapatan denda Retribusi Daerah

– Denda Retribusi.

Bagaimana cara pembayaran QRIS Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur?

Cara pembayaran QRIS Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur..Yuk bayar dengan cara scan QRIS dibawah ini: