Telp: (0719) 91289 diskan@beltim.go.id

T D U P H P

Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (TDUPHP)

Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat TDU-PHP adalah tanda daftar tertulis yang harus dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha Pengolahan Ikan dalam skala mikro dan kecil. Aturan yang memuat tentang TDUPHP ini terdapat pada  Peraturan Bupati Belitung Timur No.38 Tahun 2019

Jenis Usaha Pengolahan Ikan terdiri atas:

  1. penggaraman/ pengeringan Ikan;
  2. pemindangan lkan;
  3. pengasapan/ pemanggangan Ikan;
  4. peragian/ fermentasi Ikan;
  5. pembuatan minyak Ikan;
  6. pengalengan Ikan;
  7. pengolahan rumput laut;
  8. pembekuan Ikan;
  9. pendinginan/ pengesan Ikan;
  10. pengolahan berbasis lumatan daging Ikan/jelly ikan atau surimi; dan/ atau
  11. pengolahan kerupuk Ikan, keripik, peyek lkan, dan sejenisnya.

 

Layanan TDU-PHP

  • Pelaku Usaha yang melakukan Usaha Pengolahan Ikan wajib memiliki TDU-PHP Bidang Pengolahan Ikan;
  • TDU-PHP diperuntukkan bagi Usaha Pengolahan Ikan dengan skala mikro dan kecil yang melakukan kegiatan usaha pengolahan ikan di wilayah Kabupaten Belitung Timur;
  • Kriteria usaha Pengolahan Ikan dengan skala Mikro dan Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bupati mendelegasikan kewenangan dalam pelaksanaan dan penerbitan TDU-PHP kepada Kepala Dinas.

 

Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan TDU-PHP diberikan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Pelaku Usaha Pengolahan Ikan menyampaikan permohonan TDU-PHP ke Dinas dengan melengkapi persyaratan yang berlaku;
  2. Petugas akan melakukan verifikasi sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Unit Pengelolaan Ikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan; dan
  3. Hasil Verifikasi akan dilaporkan kepada Kepala Dinas, apabila sesuai dengan persyaratan akan dilakukan penerbitan TDU-PHP paling lambat 14 hari kerja setelah verifikasi dilakukan. Sedangkan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan akan dikembalikan untuk dilengkapi.

 

Persyaratan penerbitan TDU-PHP terdiri dari:

  1. Rencana Usaha Pengolahan Ikan untuk TDU-PHP paling sedikit memuat:
  2. Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah setempat.
    • jenis usaha;
    • sumber dan nilai investasi;
    • jenis dan asal Bahan Baku;
    • wilayah pemasaran; dan
    • Jumlah Produksi
  3. Fotocopy KTP dan Kartu KUSUKA.
    • Pelaku Usaha Pengolahan Ikan yang telah memiliki TDU-PHP wajib menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap tahunnya kepada Kepala Dinas.
    • Masa Berlaku TDU-PHP selama 5 (lima) tahun dan diwajibkan melakukan registrasi ulang setiap tahun dengan melampirkan TDU-PHP dan laporan perkembangan usaha pengolahan lkan.