APA ITU KARTU KUSUKA?
Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Kartu KUSUKA adalah identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Fungsi Kartu KUSUKA
- identitas profesi Pelaku Usaha kelautan dan perikanan;
- basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Usaha kelautan dan perikanan;
- pelayanan dan pembinaan Pelaku Usaha kelautan dan perikanan; dan
- sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian.
Pelaku Usaha meliputi:
- Nelayan terdiri atas Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan buruh, dan Nelayan pemilik;
- Pembudidaya Ikan terdiri dari Pembudidaya Ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan;
- Petambak Garam terdiri atas Petambak Garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam;
- Pengolah Ikan;
- Pemasar Perikanan; dan
- Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan.
Kartu KUSUKA memuat informasi:
- NIK orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
- nama Pelaku Usaha;
- alamat Pelaku Usaha;
- masa berlaku;
- profesi utama Pelaku Usaha; dan
- kode Quick Response (QR Code).
Syarat – syarat untuk membuat Kartu KUSUKA
- formulir permohonan penerbitan Kartu KUSUKA yang telah diisi;
- fotokopi kartu tanda penduduk orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
- surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai Pelaku Usaha untuk orang perseorangan; dan
- fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk korporasi.
- berdasarkan permohonan apabila telah lengkap dan sesuai, petugas Dinas kabupaten/kota atau UPT paling lama 2 (dua) hari kerja memasukan dan/atau mengunggah data Pelaku Usaha ke dalam aplikasi satu data. Dalam hal berkas permohonan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, kepala Dinas kabupaten/kota atau kepala UPT menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan.
- kartu KUSUKA dapat dilakukan perubahan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak Kartu KUSUKA diterbitkan. Perubahan Kartu KUSUKA dilakukan apabila terdapat perubahan alamat, penanggung jawab korporasi, dan/atau profesi utama Pelaku Usaha.
- penggantian Kartu KUSUKA dapat dilakukan apabila Kartu KUSUKA rusak atau hilang. (2) Setiap Pelaku Usaha yang akan melakukan penggantian Kartu KUSUKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan melalui kepala Dinas kabupaten/kota atau Kepala UPT, dengan melampirkan persyaratan: a. kartu dalam hal Kartu KUSUKA rusak; atau b. surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal Kartu KUSUKA hilang.
- kartu KUSUKA berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.PERMEN-KP 2017 ttg Kartu Usaha Pelaku KP