Telp: (0719) 91289 diskan@beltim.go.id

APA ITU KARTU KUSUKA?

Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Kartu KUSUKA adalah identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Fungsi Kartu KUSUKA

  1. identitas profesi Pelaku Usaha kelautan dan perikanan;
  2. basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Usaha kelautan dan perikanan;
  3. pelayanan dan pembinaan Pelaku Usaha kelautan dan perikanan; dan
  4. sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian.

Pelaku Usaha meliputi:

  1. Nelayan terdiri atas Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan buruh, dan Nelayan pemilik;
  2. Pembudidaya Ikan terdiri dari Pembudidaya Ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan;
  3. Petambak Garam terdiri atas Petambak Garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam;
  4. Pengolah Ikan;
  5. Pemasar Perikanan; dan
  6. Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan.

Kartu KUSUKA memuat informasi:

  1. NIK orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
  2. nama Pelaku Usaha;
  3. alamat Pelaku Usaha;
  4. masa berlaku;
  5. profesi utama Pelaku Usaha; dan
  6. kode Quick Response (QR Code).

Syarat – syarat untuk membuat Kartu KUSUKA

  1. formulir permohonan penerbitan Kartu KUSUKA yang telah diisi;
  2. fotokopi kartu tanda penduduk orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
  3. surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai Pelaku Usaha untuk orang perseorangan; dan
  4. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk korporasi.
  5. berdasarkan permohonan apabila telah lengkap dan sesuai, petugas Dinas kabupaten/kota atau UPT paling lama 2 (dua) hari kerja memasukan dan/atau mengunggah data Pelaku Usaha ke dalam aplikasi satu data. Dalam hal berkas permohonan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, kepala Dinas kabupaten/kota atau kepala UPT menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan.
  6. kartu KUSUKA dapat dilakukan perubahan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak Kartu KUSUKA diterbitkan. Perubahan Kartu KUSUKA dilakukan apabila terdapat perubahan alamat, penanggung jawab korporasi, dan/atau profesi utama Pelaku Usaha.
  7. penggantian Kartu KUSUKA dapat dilakukan apabila Kartu KUSUKA rusak atau hilang. (2) Setiap Pelaku Usaha yang akan melakukan penggantian Kartu KUSUKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan melalui kepala Dinas kabupaten/kota atau Kepala UPT, dengan melampirkan persyaratan: a. kartu dalam hal Kartu KUSUKA rusak; atau b. surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal Kartu KUSUKA hilang.
  8. kartu KUSUKA berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.PERMEN-KP 2017 ttg Kartu Usaha Pelaku KP