TUPOKSI
Tugas Pokok dan FungsiTugas Pokok
Dinas Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan di bidang kelautan dan perikanan
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas Dinas Perikanan memiliki fungsi:
- Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
- Pelaksanaaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
- Pelaksaan administrasi Dinas Perikanan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.