T P U P I
Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI)
Pendaftaran Pembudidaya Ikan adalah kegiatan pendaftaran pembudidaya ikan yang dimuat dalam Tanda pendaftaran pembudidaya ikan disingkat TPUPI.
Aturan yang memuat tentang TPUPI ini terdapat pada Peraturan Bupati Belitung Timur No.38 Tahun 2019

Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan TPUPI antara lain
(1) Setiap pembudidaya ikan-kecil untuk memiliki TPUPI harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kabupaten/ kota disertai dengan persyaratan:
- fotokopi KTP dan KUSUKA/register pendaftaran kusuka, dengan menunjukkan aslinya; dan
- surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan luas lahan yang digunakan dan jenis ikan yang dibudidayakan.
(2) Dinas akan melakukan verifikasi lapangan atas permohonan penerbitan TPUPI.
(3) Berdasarkan permohonan, Kepala Dinas paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap menerbitkan TPUPI tanpa dikenai biaya.
Perubahan, Perpanjangan, dan Penggantian TPUPI
- Perubahan
(1) Perubahan TPUPI waktu 3 (tiga) diterbitkan.
(2) Perubahan TPUPI dilakukan apabila terdapat perubahan lokasi budidaya, perubahan kepemilikan dan komoditas.
(3) Pembudidaya ikan kecil untuk melakukan perubahan TPUPI mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan:
- foto kopi TPUPI; dan
- jenis perubahan yang diminta.
(4) Berdasarkan permohonan, Kepala Dinas paling lama 2 (dua) hari kerja menerbitkan TPUPI perubahan.
(5) TPUPI perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku TPUPI yang diubah.
- Perpanjangan
(1) Perpanjangan TPUPI dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku TPUPI berakhir;
(2) Pembudidaya ikan kecil untuk melakukan perpanjangan TPUPI harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas dengan disertai persyaratan:
- foto kopi TPUPI yang diperpanjang; dan
- surat pernyataan dari pemilik bahwa tidak terdapat perubahan kepemilikan.
(3) Berdasarkan permohonan, Kepala Dinas paling lama 2 (dua) hari kerja menerbitkan TPUPI perpanjangan.
(4) TPUPI perpanjangan berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku TPUPI sebelumnya.
- Penggantian
(1) Penggantian TPUPI dapat dilakukan apabila TPUPI asli rusak atau hilang.
(2) Pembudidaya ikan kecil yang akan melakukan penggantian TPUPI harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas disertai persyaratan:
- TPUPI asli dalam hal TPUPI rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal TPUPI hilang; dan
- Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
(3) Kepala Dinas menerbitlan TPUPI pengganti paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Surat Keterangan