Telp: (0719) 91289 diskan@beltim.go.id

Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil dan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan (PUKPPI)

Kepala Bidang

Adi Himawan,S.St.Pi

SUBKOORDINATOR PEMBERDAYAAN USAHA KECIL PEMBUDIDAYAAN IKAN

 

Romy Mangatur, A.Md

Pengelola Pengawasan Pembudidaya Ikan

Rospitasari

Pengadministrasi

Diastra Pratama

Pengadministrasi

Tugas Pokok :

Melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan.

Uraian Tugas:

  1. Pelaksanaan perencanaan program kegiatan subkoordinator setiap tahun anggaran;
  2. Pelaksanaan perumuskan konsep kebijakan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan;
  3. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan dan penyelenggaraan fasilitasi pembiayaan dan permodalan bagi pembudidaya ikan;
  4. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pembudidaya ikan;
  5. Pelaksanaan penyuluhan bagi pembudidaya ikan;
  6. Pelaksanaan penyelenggaraan penumbuhkembangan kelompok pembudidayaan ikan;
  7. Pelaksanaan penyelenggaraan fasilitasi kemitraan pembudidaya ikan;
  8. Pelaksanaan penerbitan tanda pencatatan usaha pembudidayaan ikan dan tanda pencatatan kapal pengangkut ikan hidup serta rekomendasi penerbitan surat izin usaha perdagangan dibidang pembudidayaan ikan;
  9.  Pelaksaan evaluasi dan melaporkan kegiatan subkoordinator kepada atasan; dan
  10. Pelaksanaan rekomendasi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil.

    FOTO – FOTO KEGIATAN

    SUBKOORDINATOR PENGELOLAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

    Subriandi, A.Md

    Analis Aquakultur

    Dodot Dwi laksono, S.St.Pi

    Analis Perikanan Budidaya

    Jeny Setiawan, S.Pi

    Pengelola

    Tugas Pokok :

    Melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan pembudidayaan ikan.

     

    Uraian Tugas:

    1. Pelaksanaan perencanaan program kegiatan subkoordinator setiap tahun anggaran;
    2. Pelaksanaan penyusun rencana pengelolaan kawasan budidaya perikanan berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW);
    3. Pelaksanaan pembinaan cara pembeniihan ikan yang baik dan cara pembesaran ikan yang baik;
    4. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan dan penyediaan benih ikan;
    5. Pelaksanaan penyediaan calon induk dan induk ikan yang bermutu;
    6. Pelaksanaan pelestarian calon induk, induk, dan/ atau benih ikan;
    7. Pelaksanaan pembinaan mutu pakan ikan;
    8. Pelaksanaan pengelolaan air dan lahan untuk pembudidayaan ikan;
    9. Pelaksanaan penyediaan data dan informasi pengelolaan;
    10. Pelaksanan pembinaan obat ikan yang digunakan pembudidaya ikan; dan
    11. Pelaksanaan rekomendasi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil.

    FOTO – FOTO KEGIATAN