Telp: (0719) 91289 diskan@beltim.go.id

Sekretariat

Sekretaris Dinas

Leo Ardiansyah, S.Si.,Apt.,MPH

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Agustian, SE

Kasubbag UMPEG

Stella Desyantari

Pengadministrasi Umum

Welly Tiara Pebriyanti

Pengadministrasi

Dananti

Pengadministrasi

Fitria Magfirah

Pengelola

Fatchurozi Abjanurdin S, A.Md

Arsiparis

Rusdi Ardianto

Pramu Kebersihan

Ichsan Mahendra

Pramu Kebersihan

Badarudin

Pengadministrasi Umum

Asriyadi

Petugas Keamanan

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian yang menyangkut perlengkapan, kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas.

Uraian Tugas:

  1. Pelaksanaan perencanaan program kegiatan setiap tahun pada sub bagian umum dan kepegawaian;
  2. Pelaksanaan pengelolaan adminstrasi perjalanan Dinas;
  3. Pelaksanaan pengusulan pegawai dan pengangkatan dalam jabatan;
  4. Pelaksanaan perencanaan peningkatan keterampilan pegawai melalui pendidikan dan pelatihan teknis, struktural dan fungsional;
  5. Pelaksanaan pengumpulan data dan menyiapkan bahan usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, pemberian penghargaan, penempatan formasi, kesejahteraan pegawai, mutase dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian diklat, ujian dinas, izin belajar, pembuatan kartu pegawai , badan penyelenggara jaminan sosial, tabungan pensiun , Kartu Istri/Suami ;
  6. Pelaksanaan penyusun daftar urut kepangkatan  serta mengelola sistem informasi manajemen kepegawaian;
  7. Pelaksanaan penyiapan bahan penetapan pengelola keuangan Daerah, bendahara dan bendahara pembantu;
  8. Pelaksanaan dan pengaturan fasilitas rapat, pertemuan, dan upacara serta melakukan kegiatan;
  9. Pelaksanaan pemeliharaan kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban kantor;
  10. Pelaksanaan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan, pemeliharaan gedung kantor, peralatan kantor, pengamanan aset, usulan penghapusan aset dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris;
  11. Pelaksanaan penatausahaan aset dinas;
  12. Pelaksanaan penghimpunan bahan dan mengumpulkan data usul rencana aset;
  13. Pelaksanaan pembinaan dan memberikan petunjuk teknis pengelola aset;
  14. Pelaksanaan urusan perbendaharaan, serta verifikasi dan administrasi pengelola aset;
  15. Pelaksanaan penatausahaan daftar inventaris, arsip dan dokumentasi;
  16. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Sub Bagian Umum dan Kepegawaian secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
  17. Pelaksanaan penyusunan laporan Sub Bagian; dan
  18. Pelaksanaan rekomendasi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil.

SUBKOORDINATOR KEUANGAN, PERENCANAAN DAN PELAPORAN

Elsy Suhestari, SE

Analis Perencanaan

Andika Yuli N, S.Ak

Perencanaan

Trisna Darmayanti

Pengadministrasi Keuangan

Dini Yuniarti, A.Md

Pranata Komputer

Eka Yulianti, A.Md

Bendahara

Nurhayati

Pengadministrasi

Suherman

Pengelola Keuangan

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyusunan rencana anggaran, penatausahaan keuangan, pengeloaan aset Dinas Perbendaharaan, verifikasi keuangan, menyiapkan bahan penyusunan perumasan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penyusukan program, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan perencanaan Dinas .

Uraian Tugas:

  1. Pelaksanaan menyusun rencana dan program kerja tahunan sub koordinator;
  2. Pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas yang meliputi penyimpanan, pengeluaran, pertanggungjawaban dan pembukuan;
  3. Pelaksanaan kaji ulang setiap dokumen/ bukti pengeluaran uang;
  4. Pelaksanaan pencatatan dan pengarsipan dokumen/ bukti pengeluaran uang;
  5. Pelaksanaan pengurusan gaji, uang lembur, insentif, uang makan uang tambahan beban kerja dan lainnya;
  6. Pelaksanaan penyusunan laporan periodik dan tahunan tentang penerimaan dan pengeluaran keuangan;
  7. Pelaksanaan kaji data usul rencana keuangan;
  8. Pelaksanaan urusan pembendaharaan, serta verifikasi dan administrasi pengelola keuangan;
  9. Pelaksanaan analisis bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis perencanaan dan pelaporan;
  10. Pelaksanaan kegiatan perencanaan program Dinas;
  11. Pelaksanaan analisis data program dan kegiatan dari masing-masing bidang;
  12. Pelaksanaan petunjuk teknis mengenai penyusunan rencana program dan laporan;
  13. Pelaksanaan penyusunan rencana strategis, laporan kinerja, rancangan anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
  14. Pelaksanaan penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah , Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  15. Pelaksanaan penyusunan bahan koordinasi penyusunan rencana program dan laporan;
  16. Pelaksanaan penyusunan rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan bidang-bidang dan UPTD dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja PD;
  17. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana dan program;
  18. Pelaksanaan penyusunan laporan sub koordinator;
  19. Pelaksanaan rekomendasi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dna tindakan yang perlu diambil.