Telp: (0719) 91289 diskan@beltim.go.id

Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pengelolaan Wilayah Pesisir (PNKPWP)

Kepala Bidang

Sapto Nurachirudin, S.St.Pi

SUBKOORDINATOR PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL

Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda

Yoo Gunadi, A.Md

Staff

Jon Hower Edison, S.Tr.Pi

Staff

Hadi Satriadi,A.Md

Staff

Birta Baruna, S.Pi

Staff

Sangga Dwiki Tavarell, ST

Staff

Ellon Koloti, A.Md

Staff

Edi

Tugas Pokok :

Melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan nelayan kecil.

Uraian Tugas:

  1. Pelaksanaan perencanaan program kegiatan Seksi per tahun anggaran;
  2. Pelaksanaan pengkajian bahan fasilitasi pembiayaan dan permodalan bagi nelayan kecil;
  3. Pelaksanaan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi nelayan kecil;
  4. Pelaksanaan penyuluhan dan penumbuhkembangan kelompok usaha bersama bagi nelayan kecil;
  5. Pelaksanaan penyiapan bahan fasilitasi kemitraan nelayan kecil;
  6. Pelaksanaan penerbitan surat kapal nelayan, Kartu Nelayan serta membantu fasilitasi penerbitan sertifikasi hak atas tanah nelayan dan asuransi nelayan;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan sub koordinator Pemberdayaan Nelayan kecil; dan
  8. Pelaksanaan rekomendasi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil.

 

FOTO – FOTO KEGIATAN

SUBKOORDINATOR PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR

Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda

Indah Kurniani,S.Kel

Analis Konservasi dan Rehabilitasi Wilayah Pesisir

Vebry Ardiansih,S.Kel

Pengelola

Ermawati, A.Md

Tugas Pokok :

Melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir.

Uraian Tugas:

  1. Pelaksanaan pernecanaan program kegiatan subkoordinator per tahun anggaran;
  2. Pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan;
  3. Pelaksanaan penyusunan bahan perumusan kebijakan restorsi dan rehabilitasi ekosistem pesisir;
  4. Pelaksanaan penyusunan rekomendasi penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran wilayah pesisir;
  5. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait pelaksanaan pengendalian pencemaran wilayah pesisir;
  6. Pelaksanaan penyediaan data dan informasi pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap dan wilayah pesisir; dan
  7. Pelaksanaan rekomendasi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil.

FOTO – FOTO KEGIATAN