Telp: (0719) 91289 diskan@beltim.go.id

B P K P

Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP)

Pendaftaran Kapal Perikanan adalah kegiatan pencatatan kapal perikanan yang dimuat dalam Bukti Pencatatan Kapal Perikanan yang disingkat BPKP.

Buku Kapal Perikanan adalah buku yang memuat informasi yang berisi identitas pemilik dan identitas kapal perikanan serta perubahan-perubahan yang terjadi terhadap identitas pemilik dan identitas kapal perikanan.

Aturan yang memuat tentang BPKP ini terdapat pada Peraturan Bupati Belitung Timur No.38 Tahun 2019

Buku Kapal Perikanan dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan memuat:

  1. nomor register;
  2. nama kapal;
  3. nama kapal sebelumnya (apabila ada);
  4. tempat/ tahun pembangunan kapal;
  5. bahan utama kapal;
  6. tipe/jenis kapal;
  7. jenis alat penangkapan ikan;
  8. merk dan tipe mesin utama;
  9. daya mesin utama;
  10. nomor seri mesin utama;
  11. jumlah dan kapasitas palka ikan;
  12. tanda pengenal kapal;
  13. foto kapal;
  14. ukuran pokok kapal (panjang, lebar, dalam);
  15. tonase kapal (gross tonnage dan/ atau net tonnage);
  16. identitas pemilik kapal perikanan;
  17. lampiran jumlah hasil tangkapan; dan
  18. perubahan-perubahan yang terjadi dalam buku kapal perikanan.

Buku Kapal Perikanan dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) dibuat dalam rangkap 2 (dua), asli diberikan kepada pemilik kapal dan salinannya disimpan oleh Dinas. Buku Kapal Perikanan dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) berlaku selama 5 (lima) tahun dan BPKP diperpanjang setiap 1 tahunnya.

Perpanjangan dan penggantian BPKP antara lain:

  1. Perpanjangan BPKP dapat diajukan setelah melakukan perpanjangan dokumen kapal yang sah dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP);
  2. Membawa BPKP yang telah habis masa berlaku;
  3. Fotocopy KTP dan/atau KUSUKA;
  4. Surat pernyataan dari pemilik bahwa tidak terdapat perubahan kepemilikan;
  5. Apabila terjadi perubahan identitas kepemilikan kapal, maka harus membawa bukti akta jual beli/hibah kapal;
  6. Pengecualian bagi Kapal/ Perahu Tradisional tidak diwajibkan membawa dokumen kapal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  7. Penggantian BPKP yang disebabkan kehilangan, harus membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat; dan
  8. Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.

Bukti Pencatatan