UPT Pengolahan Hasil Perikanan
Kepala UPT
Tatan,S.St.Pi
UPT Pengolahan Hasil Perikanan adalah unsur pelaksana kegiatan teknis operasional yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. UPT Pengolahan Hasil Perikanan dipimpin oleh Kepala UPT .
UPT Pengolahan Hasil Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, bimbingan dan penyebarluasan teknologi pengolahan hasil perikanan, teknologi alat dan mesin pengolah hasil perikanan, serta rancang bangun dan tata letak sarana dan prasarana pengolahan hasil perikanan .
UPT Pengolahan Hasil Perikanan merupakan UPT Kelas B.
Fungsi UPT Pengolahan Hasil Perikanan
a . penerapan dan pengembangan teknologi pengolahan serta sarana dan prasarana hasil perikana ;
b. penyiapan bahan standarisasi alat dan mesin penanganan dan pembinaan dan pengembangan pengolahan hasil perikanan;
c. penyiapan bahan rancang bangun dan tata letak sarana dan prsarana unit penanganan, pengolahan, penyimpanan, distribusi dan pemasaran hasil perikanan;
d. pelaksanaan pengolahan hasil perikanan menjadi produk olahan jadi atau sebagai bahan baku produk selanjutnya; dan
e . pelaksanaan pemasaran produk olahan hasil perikanan.
Susunan Organisasi UPT Pengolahan Hasil Perikanan
a . Kepala UPT
Kepala UPT berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretari s Dinas. Kepala UPT mempunyai tugas melaksanaan kebijakan teknis dalam pengolahan hasil perikanan .
b . Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas UPT Pengolahan Hasil Perikanan . Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala UPT. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.