Telp: (0719) 91289 diskan@beltim.go.id

Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (TDU-PHP)

Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat TDU-PHP adalah tanda daftar tertulis yang harus dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha Pengolahan Ikan dalam skala mikro dan kecil.

Jenis Usaha Pengolahan Ikan terdiri atas:

  1. penggaraman/ pengeringan Ikan;
  2. pemindangan lkan;
  3. pengasapan/ pemanggangan Ikan;
  4. peragian/ fermentasi Ikan;
  5. pembuatan minyak Ikan;
  6. pengalengan Ikan;
  7. pengolahan rumput laut;
  8. pembekuan Ikan;
  9. pendinginan/ pengesan Ikan;
  10. pengolahan berbasis lumatan daging Ikan/jelly ikan atau surimi; dan/ atau
  11. pengolahan kerupuk Ikan, keripik, peyek lkan, dan sejenisnya.

Layanan TDU-PHP

  • Pelaku Usaha yang melakukan Usaha Pengolahan Ikan wajib memiliki TDU-PHP Bidang Pengolahan Ikan;
  • TDU-PHP diperuntukkan bagi Usaha Pengolahan Ikan dengan skala mikro dan kecil yang melakukan kegiatan usaha pengolahan ikan di wilayah Kabupaten Belitung Timur;
  • Kriteria usaha Pengolahan Ikan dengan skala Mikro dan Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bupati mendelegasikan kewenangan dalam pelaksanaan dan penerbitan TDU-PHP kepada Kepala Dinas.

 

Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan TDU-PHP diberikan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Pelaku Usaha Pengolahan Ikan menyampaikan permohonan TDU-PHP ke Dinas dengan melengkapi persyaratan yang berlaku;
  2. Petugas akan melakukan verifikasi sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Unit Pengelolaan Ikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan; dan
  3. Hasil Verifikasi akan dilaporkan kepada Kepala Dinas, apabila sesuai dengan persyaratan akan dilakukan penerbitan TDU-PHP paling lambat 14 hari kerja setelah verifikasi dilakukan. Sedangkan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan akan dikembalikan untuk dilengkapi.

 

  • Persyaratan penerbitan TDU-PHP terdiri dari:
  1. Rencana Usaha Pengolahan Ikan untuk TDU-PHP paling sedikit memuat:

1) jenis usaha;

2) sumber dan nilai investasi;

3) jenis dan asal Bahan Baku;

4) wilayah pemasaran; dan

5) Jumlah Produksi

  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah setempat.
  2. Fotocopy KTP dan Kartu KUSUKA.
  • Pelaku Usaha Pengolahan Ikan yang telah memiliki TDU-PHP wajib menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap tahunnya kepada Kepala Dinas.
  • Masa Berlaku TDU-PHP selama 5 (lima) tahun dan diwajibkan melakukan registrasi ulang setiap tahun dengan melampirkan TDU-PHP dan laporan perkembangan usaha pengolahan lkan.