Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat TDU-PHP adalah tanda daftar tertulis yang harus dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha Pengolahan Ikan dalam skala mikro dan kecil.
Jenis Usaha Pengolahan Ikan terdiri atas:
- penggaraman/ pengeringan Ikan;
- pemindangan lkan;
- pengasapan/ pemanggangan Ikan;
- peragian/ fermentasi Ikan;
- pembuatan minyak Ikan;
- pengalengan Ikan;
- pengolahan rumput laut;
- pembekuan Ikan;
- pendinginan/ pengesan Ikan;
- pengolahan berbasis lumatan daging Ikan/jelly ikan atau surimi; dan/ atau
- pengolahan kerupuk Ikan, keripik, peyek lkan, dan sejenisnya.
Layanan TDU-PHP
- Pelaku Usaha yang melakukan Usaha Pengolahan Ikan wajib memiliki TDU-PHP Bidang Pengolahan Ikan;
- TDU-PHP diperuntukkan bagi Usaha Pengolahan Ikan dengan skala mikro dan kecil yang melakukan kegiatan usaha pengolahan ikan di wilayah Kabupaten Belitung Timur;
- Kriteria usaha Pengolahan Ikan dengan skala Mikro dan Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bupati mendelegasikan kewenangan dalam pelaksanaan dan penerbitan TDU-PHP kepada Kepala Dinas.
Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan TDU-PHP diberikan melalui tahapan sebagai berikut:
- Pelaku Usaha Pengolahan Ikan menyampaikan permohonan TDU-PHP ke Dinas dengan melengkapi persyaratan yang berlaku;
- Petugas akan melakukan verifikasi sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Unit Pengelolaan Ikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan; dan
- Hasil Verifikasi akan dilaporkan kepada Kepala Dinas, apabila sesuai dengan persyaratan akan dilakukan penerbitan TDU-PHP paling lambat 14 hari kerja setelah verifikasi dilakukan. Sedangkan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan akan dikembalikan untuk dilengkapi.
- Persyaratan penerbitan TDU-PHP terdiri dari:
- Rencana Usaha Pengolahan Ikan untuk TDU-PHP paling sedikit memuat:
1) jenis usaha;
2) sumber dan nilai investasi;
3) jenis dan asal Bahan Baku;
4) wilayah pemasaran; dan
5) Jumlah Produksi
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah setempat.
- Fotocopy KTP dan Kartu KUSUKA.
- Pelaku Usaha Pengolahan Ikan yang telah memiliki TDU-PHP wajib menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap tahunnya kepada Kepala Dinas.
- Masa Berlaku TDU-PHP selama 5 (lima) tahun dan diwajibkan melakukan registrasi ulang setiap tahun dengan melampirkan TDU-PHP dan laporan perkembangan usaha pengolahan lkan.