Telp: (0719) 91289 diskan@beltim.go.id

Pemberdayaan Usaha Kecil dan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan (PUKPPI)

  • Pemberdayaan Usaha Kecil

Tugas Pokok : Melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan.

Uraian Tugas:

  1. merencanakan program kegiatan Seksi per tahun anggaran;
  2. merumuskan konsep kebijakan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan;
  3. mengidentifikasi kebutuhan dan menyelenggarakan fasilitasi pembiayaan dan permodalan bagi pembudidaya ikan;
  4. mengidentifikasi kebutuhan dan menyelenggarakan fasilitasi pembiayaan dan permodalan bagi pembudidaya ikan;
  5. mengidentifikasi kebutuhan dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pembudidaya ikan;
  6. menyelenggarakan penyuluhan bagi pembudidaya ikan;
  7. melaksanakan penyelenggaraan penumbuhkembangan kelompok pembudidayaan ikan;
  8. melaksanakan penyelenggaraan fasilitasi kemitraan pembudidaya ikan;
  9. pelaksanaan penerbitan TPUPI dan TPKPIH serta rekomendasi penerbitan SIUP dibidang pembudidayaan ikan;
  10. mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi kepada atasan; dan
  11. melaksankan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  • Pengelolaan Pembudidayaan Ikan

Tugas Pokok : Melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan pembudidayaan ikan.

 

Uraian Tugas:

  1. merencanakan program kegiatan Seksi per tahun anggaran;
  2. menyusun rencana pengelolaan kawasan budidaya perikanan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
  3. melaksanakan pembinaan cara pembeniihan ikan yang baik dan cara pembesaran ikan yang baik;
  4. mengidentifikasi kebutuhan dan melaksanakan penyediaan benih ikan;
  5. melaksanakan penyediaan calon induk dan induk ikan yang bermutu;
  6. melaksanakan pelestarian calon induk, induk, dan/ atau benih ikan;
  7. melaksanakan pembinaan mutu pakan ikan;
  8. melaksanakan pengelolaan air dan lahan untuk pembudidayaan ikan;
  9. melaksankan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
  10. melaksanakan pembinaan obat ikan yang digunakan pembudidaya ikan; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.