Telp: (0719) 91289 diskan@beltim.go.id

KUSUKA singkatan dari Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. Kartu ini dapat digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan. Yang berhak memiliki kartu ini adalah nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.

Dibawah ini link langsung pendaftaran e-Kusuka Pengolah ikan via goggle form akan dilakukan identifikasi dan verifikasi langsung oleh bidang Pemberdayaan Usaha dan Diversifikasi Produk Perikanan (PUDPP)..Yuk Daftar untuk mempermudah pengolah ikan agar dapat akses langsung via goggle form

 https://forms.gle/6JNLNseNLfe7VhZr7

Contoh e-KUSUKA Pengolah ikan