Telp: (0719) 91289 diskan@beltim.go.id

KUSUKA singkatan dari Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. Kartu ini dapat digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan. Yang berhak memiliki kartu ini adalah nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.

Dibawah ini link langsung pendaftaran e-Kusuka Pembudidaya Ikan via goggle form dan akan dilakukan identifikasi serta verifikasi kelapangan langsung oleh bidang Pemberdayaan Usaha Kecil dan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan (PUKPPI)..Yuk Daftar untuk mempermudah para pembudidaya ikan agar dapat akses langsung via goggle form

https://forms.gle/cX7HqkYkA1zdomMS9

Contoh e-KUSUKA Pembudidaya Ikan