KUSUKAÂ singkatan dari Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. Kartu ini dapat digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautann dan perikanan. Yang berhak memiliki kartu ini adalah nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.
Dibawah ini link langsung pendaftaran e-Kusuka nelayan via goggle form..Yuk Daftar untuk mempermudah nelayan akses langsung
https://forms.gle/K6TbeqsbFGFs6LLP8
Contoh e-Kusuka Nelayan