Telp: (0719) 91289 diskan@beltim.go.id

Apa itu NIB? Yuk kita mengenal NIB

NIB kepanjangan dari Nomor Induk Berusaha sebagai identitas pelaku usaha.

Menurut Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 Pasal 1 angka 12 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB adalah identitas berusaha. Nomor Induk Berusaha diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Selain itu, NIB bermanfaat untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Para pelaku usaha harus mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) sejak pemberlakuan OSS oleh pemerintah. Dengan adanya NIB memudahkan Anda untuk mendapatkan perizinan dalam menjalankan bisnis Anda. berikut ini ulasannya!

PP No.24 tahun 2018 kemudian dicabut dengan PP No. 5 Tahun 2021.

Sejak pemerintah mengeluarkan UU Cipta No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), terdapat penyederhanaan perizinan di berbagai sektor, termasuk berinvestasi. Penyederhanaan perizinan juga terdapat formula baru, yaitu indikator risiko pada masing-masing sektor usaha.

Dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja, maka ada 2 jenis perizinan, yaitu persyaratan dasar perizinan usaha dan perizinan usaha berbasis risiko.

Untuk Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

  1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  2. Persetujuan lingkungan
  3. Persetujuan bangunan gedung
  4. Sertifikat laik fungsi

Sementara itu, untuk Perizinan Usaha Berbasis Risiko tidak berlaku untuk semua bidang usaha.

Setelah PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2012) terbit, maka perizinan usaha dibagi berdasarkan risiko.

Sesuai dengan PP No.5 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (2), perizinan usaha berdasarkan risiko diberlakukan untuk 16 bidang usaha, yang terdiri dari:

  1. Kelautan dan perikanan
  2. Pertanian;
  3. Lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. Energi dan sumber daya mineral;
  5. Ketenaganukliran;
  6. Perindustrian;
  7. Perdagangan;
  8. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  9. Transportasi;
  10. Kesehatan, obat, dan makanan;
  11. Pendidikan dan kebudayaan;
  12. Pariwisata;
  13. Keagamaan;
  14. Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
  15. Pertahanan dan keamanan; dan
  16. Ketenagakerjaan.

Syarat NIB Perorangan

Berikut ini syarat pembuatan NIB Perorangan, di antaranya:

  • Scan/Fotokopi NPWP Pribadi;
  • Scan/Fotokopi KTP.

Dibawah ini link data pelaku usaha perikanan bidang usaha Kelautan dan Perikanan..yukkk klik dan dicek

https://docs.google.com/spreadsheets/d/195ardn9KK1htfBoTnGfsmHKUVSZqZkp_K9ZL7Hq1x5g/edit?usp=sharing

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur

Contoh NIB bidang Kelautan dan Perikanan