Telp: (0719) 91289 diskan@beltim.go.id

S K A I

Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI)

Surat Keterangan Asal Ikan atau yang selanjutnya disingkat dengan SKAI adalah Surat Keterangan Asal daerah ikan yang akan dikirim baik antar daerah(kabupaten), pulau maupun ekspor dengan mencantumkan jenis, jumlah, pemilik dan tujuan pengiriman ikan. Aturan yang memuat tentang SKAI ini terdapat pada Peraturan Bupati Belitung Timur No.38 Tahun 2019

PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR

DINAS PERIKANAN

Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Jl. Raya Manggar-Gantung Dsn.Manggarawan Ds.Padang Manggar-Belitung Timur 33511
Telp/Fax: (0719) 91289 – Pos el : dkp@belitungtimurkab.go.id | Laman : diskan.beltim.go.id

SURAT KETERANGAN ASAL IKAN (CERTIFICATE OF ORIGIN)
(Berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Timur No. 38 Tahun 2019)

No. PW.140/ /DP-IV/

Diberikan Kepada:

1. Nama :
2. Alamat :
3. Nomor/Tanggal IUP/TDU-PHP/TPUPI :
4. Komoditas :
No Jenis Ikan / Spesies Berat (Kg)/ekor Koli Nilai (Rp.) Asal Daerah Tangkapan
1
2
3
4
5
6
7

Untuk membawa/mengirim/mengangkut hasil perikanan:

5. Daerah/Pelabuhan Tujuan :
6. Nama Penerima :
7. Alamat :
8. Alat Pengangkut/Nama/Register :
9. Tanggal Pengiriman :
Diberikan di :
Pada tanggal :

Petugas Pencatat SKAI,

A.n Kepala Dinas
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha dan
Diversifikasi Produk Perikanan,

Belum ada TTD
Belum ada TTD

ELLON KOLOTI, A. Md
NIPPK. 198412222025211018

IQBAL BARMUDI, S.Pi
NIP. 198202202006041004

Maksud dari penerbitan SKAI adalah Untuk :

  1. Memperluas pemasaran hasil produksi ikan daerah secara legal;
  2. Menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran ikan.

 

Tujuan penerbitan SKAI adalah untuk:

  1. Untuk mengetahui ketelusuran asal ikan yang dikirim keluar daerah yang sesuai dengan standar jaminan mutu dan kemanan hasil perikanan
  2. Memperoleh data yang akurat dan bisa dipertanggungjwabkan sebagai bagian dari informasi dalam penentuan kebijakan daerah di bidang perikanan
  3. Sebagai transprasi dan informasi terhadap pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) pada setiap tahun.
  4. Sebagai alat kontrol pengawasan pengiriman ikan yang dilindungi atau bahan yang akan membahayakan konsumen.
  5. Meningkatkan dan menjaga mutu ikan atau kesehatan ikan sesuai yang diminta oleh konsumen.

Surat Keterangan