Telp: (0719) 91289 diskan@beltim.go.id

  • Pemberdayaan Nelayan Kecil

Tugas Pokok :

Melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan nelayan kecil.

Urian Tugas:

  1. merencanakan program kegiatan Seksi per tahun anggaran;
  2. mengkaji bahan fasilitasi pembiayaan dan permodalan bagi nelayan kecil;
  3. menyiapkan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi nelayan kecil;
  4. melaksanakan penyelengaraan penyuluhan dan penumbuhkembangan kelompok usaha bersama bagi nelayan kecil;
  5. menyiapkan bahan fasilitasi kemitraan nelayan kecil;
  6. melaksankan penerbitan SKP, Kartu Nelayan serta membantu fasilitasi penerbitan sertifikasi ha katas tanak nelayan dan asuransi nelayan;
  7. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Pemberdayaan Nelayan kecil; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.

 

  • Pengelolaan Wilayah Pesisir

Tugas Pokok : Melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir.

Urian Tugas:

  1. merencanakan program kegiatan Seksi per tahun anggaran;
  2. mengelola dan menyelenggarakan tempat pelelangan ikan;
  3. menyusun bahan perumusan kebijakan restorsi dan rehabilitasi ekosistem pesisir;
  4. menyusun rekomendasi penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran wilayah pesisir;
  5. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait pelaksanaan pengendalian pencemaran wilayah pesisir;
  6. menyediakan data dan informasi pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap dan wilayah pesisir; dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.